Kompas TV nasional hukum

Kasus Pornografi Anak Jaringan Internasional: Konten Dijual USD 50-100, Pelaku Raup Ratusan Juta

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 10:20 WIB
kasus-pornografi-anak-jaringan-internasional-konten-dijual-usd-50-100-pelaku-raup-ratusan-juta
Polresta Bandara Soetta Jakarta berhasil membongkar jaringan pornografi anak jaringan internasional dalam bentuk video. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk, di mana didalamnya terdapat setidaknya 1.245 foto dan 3.870 video terkait ponografi anak tersebut.

"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menyebut tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50 dolar Amerika Serikat sampai dengan 100 dolar AS kepada klien yang berada di luar negeri.

"Untuk di luar negeri saja menggunakan platfrom PayPal dijual dengan 50-100 USD, untuk di Indonesia sendiri dijual sampai 300 ribu," kata Ronald. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi (dua dari kanan) dan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung (dua dari kiri) dalam jumpa pers dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024). (Sumber: Kompas Tv/Eka Marlupy)

Ia pun mengatakan berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Kalau kita hitung ribuan ada ribuan konten video dan foto, maka yang sudah di dapatkan pelaku adalah ratusan juta rupiah," jelasnya.

Menurut penjelasannya, sebanyak 8 anak di bawah umur menjadi korban kasus jaringan produksi film dan foto pornografi tersebut. Para korban berjenis kelamin laki-laki.

Sementara itu, polisi memproses hukum lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus pornografi anak dengan jaringan internasional. Selain HS, empat tersangka lainnya yakni, MA, AH, KR, dan NZ.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penjual Video Pornografi Anak Jaringan Internasional: Korban di Bawah Umur


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x