Kompas TV nasional rumah pemilu

Jimly: Wacana Hak Angket Cuma Gertakan, Kalau Tak Mau Ucapkan Selamat Jangan Manas-Manasin

Kompas.tv - 22 Februari 2024, 06:15 WIB
jimly-wacana-hak-angket-cuma-gertakan-kalau-tak-mau-ucapkan-selamat-jangan-manas-manasin
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berbicara kepada wartawan setelah memeriksa tiga hakim MK di Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie buka suara menanggapi wacana hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Menurut Jimly, wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang kemudian disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Menurut Jimly, hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Pakar Sebut Isu Hak Angket Ujian Moral bagi Parpol: Apakah Narasi Perubahan Sekadar Gimik Murahan?

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lagi pula, kata dia, dugaan kecurangan pemilu tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang memngikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru.

Sebaliknya, lanjut Jimly, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x