Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Sumatera Barat Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS di Sepuluh Kabupaten/Kota

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 16:03 WIB
kpu-sumatera-barat-jadwalkan-pemungutan-suara-ulang-di-15-tps-di-sepuluh-kabupaten-kota
Ilustrasi. KPU Sumatera Barat menjadwalkan pemungutan suara ulang di 15 TPS yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. (Sumber: Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

PADANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.

"Ya, kami telah menerima laporan ada 10 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan PSU. Totalnya ada 15 TPS,” ujar Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen, Selasa (20/2/2024).

Kesepuluh daerah tersebut adala Kabupaten Tanah Datar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS, dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Baca Juga: 233 Surat Suara Tercoblos, 2 Caleg Diperiksa Bawaslu

Selanjutnya, Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS, serta Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

Ia menuturkan, pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi pengawas TPS yang menemukan pemilih tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih,” ujar Surya, seperti dikutip Kompas.com.

Rencananya, kata dia,  PSU akan digelar pada Sabtu 24 Februari.

Daerah yang menggelar PSU yakni di Kabupaten Tanah Datar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum karena ada pemilih DPK (daftar pemilih khusus) dengan KTP Kota Padang dan Langkat.

Kemudian PSU di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x