Kompas TV nasional rumah pemilu

Caleg di Purworejo Libatkan Anak dalam Kampanye, KPU Coret Namanya dari DCT

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 09:22 WIB
caleg-di-purworejo-libatkan-anak-dalam-kampanye-kpu-coret-namanya-dari-dct
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jarot Sarwosambodo, Sabtu (17/2/2024). (Sumber: Kompas.com/Bayu Apriliano)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

PURWOREJO, KOMPAS.TV –  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencoret nama MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT).

KPU mencoret nama MA dari DCT dua hari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena MA terbukti bersalah dengan melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyebut, pihaknya mencoret nama MA, caleg dapil 6 Purworejo tersebut, lantaran telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Perolehan Suaranya Hilang, Caleg DPRD di Jember Mengamuk

Berdasarkan putusan PN Purworejo, kata Jarot, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.

Pihaknya, lanjut Jarot, sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x