Kompas TV nasional rumah pemilu

Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Tempuh Jaluh Hukum hingga ke MK

Kompas.tv - 17 Februari 2024, 04:39 WIB
ungkap-kecurangan-pemilu-2024-tpn-ganjar-mahfud-bakal-tempuh-jaluh-hukum-hingga-ke-mk
Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menempuh seluruh jalur hukum agar setiap dugaan pelanggaran pemilu dan kecurangan Pemilu dapat terungkap.

Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan tidak hanya ke Bawaslu, tapi juga ke kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya hukum yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Todung, langkah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke MK memang masih terlalu dini untuk dibicarakan. Sebab hasil rekapitulasi surat suara Pemilu masih berjalan. 

Namun jika TPN Ganjar-Mahfud dihadapkan untuk mengambil langkah hukum ke MK, maka jalan tersebut akan ditempuh. 

Baca Juga: Bantah Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran Bakal Kumpulkan Bukti Kemenangan Pemilu 2024

"Dalam hal sengketa Pilpres, pilihan kita konstitusional adalah mengikuti jalan konstitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilpres ke MK," ujar Todung saat jumpa pers di di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jumat (16/2/2024).

"Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke MK," sambung Todung. 

Lebih lanjut Todung menjelaskan, jika nantinya TPN Ganjar-Mahfud mengambil langkah hukum di MK, pihaknya meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam sidang sengketa Pilpres. 

Dasar permohonan ini lantaran Anwar punya benturan kepentingan dengan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan perilaku hakim konstitusi, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. 

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024

"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa pilpres karena sudah ada keputsan MKMK. Karena di situ ada benturan kepentingan Anwar Usman sebagai anggota majelis hakim di MK," ujar Todung. 

Syarat Mengajukan Sengketa Pilpres

Adapun sengketa hasil Pemilu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Di Pasal 74 ayat (3) permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.

Dalam Pasal 75 UU MK, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang permohonan sengketa Pilpres tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Perjuangkan Demokrasi dan Keadilan Pasca Pemilu 2024

Kemudian perrmintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Waktu MK dalam melakukan sidang sengketa Pilpres yakni 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal Pilpres.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x