Kompas TV nasional rumah pemilu

Berapa Persen Suara untuk Menang Pilpres 1 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 12:55 WIB
berapa-persen-suara-untuk-menang-pilpres-1-putaran-ini-syarat-dan-jadwalnya
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. Apa syarat pilpres 2024 satu putaran? (Sumber: Rony Ariyanto Nugroho/Kompas.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden sudah memasuki tahap penghitungan suara pada Kamis (15/2/2024),

Mekanisme penentuan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

Dalam undang-undang tersebut, mekanisme penentuan capres dan cawapres bisa dilakukan satu putaran atau dua putaran.

Ada beberapa syarat pilpres satu putaran, salah satunya jumlah suara sah pemilih baik secara nasional maupu setiap provinsi.

Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres 2024, Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Lantas, berapa persen suara untuk menang Pilpres 1 putaran? 

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa syarat pilpres satu putaran adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah pemilih dan sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Adapun syarat pilpres dilakukan dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Website Kawal Pemilu 2024 untuk Memantau Penghitungan Surat Suara

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung."

Nantinya, pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak pada putaran kedua akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Laporkan Kecurangan yang Terjadi di Pemilu 2024 ke Bawaslu, Begini Caranya!

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.

9. Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

10. Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

11. Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x