Kompas TV nasional rumah pemilu

Rampung Mencoblos, Kaesang Yakin Pilpres 2024 Satu Putaran

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 14:10 WIB
rampung-mencoblos-kaesang-yakin-pilpres-2024-satu-putaran
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan keterangan menghadiri kopi darat wilayah PSI Kalimantan Utara di Tarakan, Sabtu (20/1/2024). (Sumber: ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pengarep yakin Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berlansung satu putaran. 

"Sekali putaran," kata Kaesang setelah mencobolos bersama sang istri Erina Gudono di TPS 063 kawasan Apartemen Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Selain itu, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa optimis PSI dapat lolos ke kerusi DPR RI. 

“Saya yakin PSI bisa masuk ke Senayan (DPR RI), insya Allah. Survei internal kami berada di angka 5,1-6 persen,” ujarnya. 

Baca Juga: Pesan Megawati Usai Mencoblos: Jangan Takut dan Ragu, Pilihlah dengan Hati Nurani

Sebagai informasi, penentuan Pilpres 2024 bakal berlangsung satu putaran atau dua putaran tergantung beberapa hal. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.

Sedangkan Pilpres akan berlanjut dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca Juga: Kata Prabowo usai Nyoblos: Alhamdulillah Hujan Membawa Berkah

Dengan demikian, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sedangkan paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x