Kompas TV nasional hukum

Sempat Mangkir, KPK Bakal Periksa Ulang Shanty Alda Pekan Depan di Kasus Korupsi Gubernur Malut

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 07:05 WIB
sempat-mangkir-kpk-bakal-periksa-ulang-shanty-alda-pekan-depan-di-kasus-korupsi-gubernur-malut
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin (19/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ujar Ali.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Pejabat Kemhan Diduga Terima 55,4 Juta Dollar dari Pembelian Jet Mirage Bekas

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex dalam telekonferensi Jumat (26/1).

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, sambung Alex, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut KPK menetapkan tujuh tersangka. 

Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Baca Juga: Jawaban Tom Lembong soal Tantangan Luhut untuk Cek Tambang Nikel

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x