Kompas TV nasional rumah pemilu

Diduga Kerap Muncul saat Pemilu, Waspada Serangan Fajar! PWNU: Hukumnya Haram Secara Mutlak

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 19:08 WIB
diduga-kerap-muncul-saat-pemilu-waspada-serangan-fajar-pwnu-hukumnya-haram-secara-mutlak
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak prkatik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - 'Serangan Fajar', istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara. 

Praktik ini telah menjadi isu yang meresahkan dalam arena politik, karena dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi Indonesia, merusak integritas proses pemilu, dan merongrong nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi.

Namun, bagaimanakah pandangan Islam terhadap menerima uang serangan fajar?

Dinukil dari pernyataan resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Senin (12/2/2024), terkait hukum politik uang (termasuk pula serangan fajar) Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan penting terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar". 

Baca Juga: KPU Dan Forkopimda Sulut Pantau Distribusi Logistik Pemilu Di Beberapa Daerah

Keputusan ini menyatakan bahwa hukum politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang, di antaranya:

  • Pertama, serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
  • Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.

Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif di tanggal 14 Februari 2024.

Sekilas tentang pemungutan suara di TPS

Adapun seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga negara yang telah menerima undangan untuk mencoblos diminta untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses pemilihan pada Pemilu 2024 mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berbicara tentang waktu operasional TPS, pertanyaan yang sering diajukan adalah, pukul berapa TPS akan dibuka?

Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mencoblos antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Rocky Gerung Komentari Soal Film Dokumenter Dirty Vote


 



Sumber : Kompas TV, NU


BERITA LAINNYA



Close Ads x