Kompas TV nasional politik

Nobar Film "Dirty Vote" di M Bloc Dibatalkan, Deklarator Salam 4 Jari Sebut Tindakan Represif

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 14:25 WIB
nobar-film-dirty-vote-di-m-bloc-dibatalkan-deklarator-salam-4-jari-sebut-tindakan-represif
Poster film dokumenter Dirty Vote (Sumber: Akun X @DirtyVote)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Agenda nonton bareng (nobar) dan diskusi film "Dirty Vote"  di M Bloc Creative Hall yang rencananya diselenggarakan Senin (12/2/2024) malam oleh Salam 4 Jari di M Bloc, dibatalkan oleh pihak manajemen.

Deklarator Salam 4 Jari, John Muhammad menjelaskan, rencananya kegiatan terebut akan digelar malam ini pukul 19.00-21.30 WIB.

Menurut John, pembatalan oleh pihak menejemen M BLoc, merupakan tindakan represif untuk membunuh demokrasi Indonesia.

Ia berpendapat "Dirty Vote"  merupakan sebuah film dokumenter yang membahas kecurangan proses Pemilu 2024, dan pelarangan nobar serta diskusi film ini sekaligus sebagai usaha pencegahan edukasi kepada masyarakat.

John kemudian menjelaskan kronologis pelarangan oleh pihak manajemen. Menurutnya, pada Minggu, 11 Februari 2023, pukul 21.58, pihaknya menerima pemberitahuan dari pihak manajemen M Bloc melalui WhatsApp.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas Sebut 96,4 Persen Responden akan Gunakan Hak Pilih, Peneliti Jelaskan Sebabnya

Pihak M Bloc menyebut bahwa mereka memperoleh larangan dari Peruri sebagai pemilik aset bangunan yang digunakan MBloc untuk meminjamkan tempat.

Tak berselang berapa lama, Surat Ralat Keputusan Peminjaman Tempat di Creative Hall, M Bloc Space yang dilayangkan oleh MBloc telah diterima oleh Salam 4 Jari pada Senen, 12 Februari 2024 jam 00.42.

“Menurut pihak M Bloc, penyelenggaraan acara ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Masa Tenang pada 11-13 Februari 2024 yang melarang melakukan aktivitas kampanye apapun terkait pemilu,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV.

Padahal, menurut John, Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (4) menyatakan bahwa Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

“Gerakan Salam 4 Jari bukan bagian dari peserta pemilu dan tidak terafiliasi peserta pemilu manapun yang akan melakukan Kampanye Pemilu dan pemaparan visi-misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.”

Penyelenggaran nobar dan diskusi film "Dirty Vote" oleh Salam 4 Jari, kata dia, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sebagai pemilih agar memahami desain dan penyelenggaran kecurangan Pemilu 2024 dari hulu hingga ke hilir.

Oleh sebab itu, Salam 4 Jari bukan subjek hukum yang dilarang berdasarkan PKPU No 15/ 2023 pasal 56 ayat (4).

Baca Juga: Zulhas Respons Film Dirty Vote: Jaman Gini Mana Bisa Curang?

“Film Dirty Vote pun merupakan sebuah film dokumenter yang mengungkap kecurangan Pemilu 2024. Data dari film tersebut berasal dari sumber terbuka (open source) yang bisa diakses oleh publik, seperti berita yang dibuat rekan-rekan media dan Keputusan Mahkamah Konstitusi serta lembaga lain, “ujar John.

John juga menilai bahwa pembatalan itu merupakan upaya pembungkaman oleh pihak tertentu kepada M Bloc juga.


 

Pihak ini, kata dia,  jelas tidak menginginkan edukasi perihal kecurangan Pemilu 2024 agar masyarakat lalai dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 demi agenda kemenangan satu putaran yang terus dinarasikan ke publik.

“Ibarat pepatah: patah satu tumbuh seribu. Mari kita jadikan ini sebagai simbol perlawanan. Lanjutkan Gerakan Salam 4 Jari ini sampai kita pastikan rakyat benar-benar menang,” tutup John.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x