Kompas TV nasional humaniora

Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 08:33 WIB
pengumuman-sim-mati-di-tanggal-ini-bisa-diperpanjang-tanpa-bikin-baru-berikut-mekanisme-dan-jadwal
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, ini jadwalnya (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati pada Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024 bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Dispensasi perpanjangan SIM ini diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro, Senin (5/2/2024).

"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024," tulis akun tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan SIM libur pada Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, 8-11 Februari 2024.

"Hari Kamis s.d Minggu tangga; 8 s.d 11 Februari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulisnya.

Dalam pengumuman tersebut, pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut bisa memperpanjang masa berlakunya tanpa bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya.

Syarat Perpanjangan SIM 2024

Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda

Cara Perpanjangan SIM 2024

Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.

Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp untuk menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto
  • Siapkan dokumen pendukung permohonan perpanjangan SIM
  • Kerjakan tes rikkes jasmani dan tes psikologi
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik
  • Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Tentukan Satpas penerbit SIM
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM dengan memasukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran.
  • Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Nantinya, SIM yang udah jadi akan dikirimkan ke alamat rumah orang-orang yang melakukan perpanjangan masa berlakunya.

Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp. 75.000.
  • Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000.
  • Asuransi Rp 30.000 (tidak wajib)

Demikian informasi mengenai SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru di masa libur Isra Mikraj dan Imlek 2024.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x