Kompas TV nasional politik

Mahfud Ungkap 3 PR Besar Kemenko Polhukam setelah Mundur: BLBI, Pelanggaran Ham Berat, RUU MK

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 19:14 WIB
mahfud-ungkap-3-pr-besar-kemenko-polhukam-setelah-mundur-blbi-pelanggaran-ham-berat-ruu-mk
Mahfud MD bicara di kantor Kemenko Polhukam RI usai menemui Presiden RI Joko Widodo untuk menyerahkan surat pengunduran diri, Kamis (1/2/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD mengungkap tiga hal yang masih menjadi PR besar Kemenko Polhukam setelah mundur dari jabatannya, Kamis (1/2/2024). Hal tersebut disampaikan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, usai menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo.

Mahfud sendiri telah bertemu Jokowi yang menerima pengunduran dirinya di Istana Negara, Jakarta. Pengunduran diri Mahfud secara resmi pun tinggal menunggu Keppres Jokowi.

Kata Mahfud, tugas-tugas rutin Kemenko Polhukam akan tetap berjalan di bawah tujuh kedeputian yang masih aktif. 

Ia pun menyebut tiga hal yang harus dilanjutkan Kemenko Polhukam, yakni tagihan utang penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan wacana RUU Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Bertemu Jokowi untuk Mundur, Mahfud: Kita Bicara Hati ke Hati, Tidak Ada Ketegangan

Selama menjabat, Mahfud mengaku telah mengembalikan Rp35,7 triliun dari total Rp111 triliun utang BLBI yang tercatat.

"Saya katakan, ini Bapak Presiden, tagihannya masih ada, karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang menawar,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

“Saya katakan, ini sudah kami tutup, yang sudah mbayar, sudah selesai. Yang sisanya tetap harus ditagih, Bapak Presiden, karena ini berdasarkan Inpers. Harus kita tagih, karena itu uang ngemplang itu terhadap uang negara,” lanjutnya.

Kemudian, mengenai 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mahfud mengaku sudah menyelesaikan secara nonyudisial. Namun, ia menyebut pemrosesan para pelaku pelanggaran HAM berat sulit.

"Pelanggaran HAM berat masa lalu, ada 12, itu secara hukum sangat sulit. Itu biar hukumnya berjalan, nanti dibicarakan oleh pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya, tapi yang sudah diselesaikan Kemenko Polhukam penyelesaian nonyudisial, yaitu yang khusus untuk korban, bukan pelaku,” kata cawapres Ganjar Pranowo tersebut, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Mahfud mengaku bahwa usaha penyelesaian pelanggaran HAM oleh Indonesia diapresiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, selama tiga tahun terkahir, Dewan HAM PBB sudah tidak menyebut Indonesia sebagai negara bermasalah.

Selain itu, Mahfud menyebut masih ada wacana revisi RUU Mahkamah Konstitusi yang diajukan DPR. Ia mengaku tidak setuju dengan revisi tersebut karena menilai tidak adil bagi hakim.

Sebelumnya, Mahfud mengaku bertemu langsung Jokowi dengan ditemani Mensesneg Pratikno. Suasana pertemuan dengan Jokowi disebutnya berlangsung cair.

“Saya menyampaiakn terima kasih kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo yang pada tanggal 23 Oktober 2019 mengangkat saya sebagai Menko Polhukam dan menyerahkan SK pengangkatannya dengan penuh penghormatan kepada saya dan penghormatan saya kepada beliau saat itu,” katanya.

"Kita bicara dari hati ke hati dan penuh kekeluargaan dan sama-sama tersenyum, tidak ada ketegangan apa pun. Kita tersenyum, bergembira, bercerita masa lalu ketika kita mulai bekerja,” lanjut Mahfud.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Perlu Mundur sebagai Menhan: Cukup Mahfud Saja


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x