Kompas TV nasional rumah pemilu

Simak, Berikut Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Penting untuk Pemilih Pemula!

Kompas.tv - 1 Februari 2024, 17:40 WIB
simak-berikut-cara-mencoblos-surat-suara-pada-pemilu-2024-penting-untuk-pemilih-pemula
Ilustrasi. Berikut selengkapnya lima jenis surat suara yang wajib diketahui petugas KPPS di Pemilu 2024. Perlu diketahui pula cara mencoblos surat suara saat Pemilu 14 Februari mendatang. (Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Saat itu, pemilih akan mendapatkan lima surat suara berbeda, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bagi mereka yang sudah berpengalaman dalam pemilu, mungkin merasa yakin dan tidak khawatir. Namun, untuk pemilih pemula atau yang baru pertama kali mencoblos, disarankan untuk memahami dengan baik cara mencoblos surat suara agar dapat memberikan suara yang dianggap sah.

Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
  •  Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Adi Prayitno: Win-Win Solution

  •  Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
  • Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
  • Nantinya, saat pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti, akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah, di antaranya:

  • Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
  • Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
  • Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
  • Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Baca Juga: Antusias Warga Ikuti Simulasi Pencoblosan Pemilu


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x