Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo di saat Gus Muhdlor Pimpin Upacara

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 18:09 WIB
kpk-geledah-rumah-dinas-bupati-sidoarjo-di-saat-gus-muhdlor-pimpin-upacara
Penyidik KPK saat akan melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) (Sumber: ANTARA/Marul)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang berada di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (31/1/2024).

Penggeledahan oleh penyidik KPK itu dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Di saat bersamaan, di pendopo saat itu ada kegiatan perayaan Hari Jadi ke-165 Kabupaten Sidoarjo. 

Penyidik KPK yang datang menggunakan minibus warna hitam itu masuk rumah dinas bupati dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

Baca Juga: KPK Akui Ada Perdebatan Alot saat Gelar Perkara OTT Sidoarjo, Kasus Sempat Ingin Dilimpahkan

Penyidik yang mengenakan rompi KPK menggeledah rumah dinas saat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memimpin upacara peringatan Hari Jadi Ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun-Alun Sidoarjo, depan pendopo kabupaten.

Dikonfirmasi usai upacara, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo itu mengatakan bahwa dirinya menghormati semua proses hukum yang dijalankan KPK.

"Pemerintah Kabupaten (Sidoarjo) menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada," kata pria yang akrab disapa Gus Mudhlor itu. 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial Siska Wati.


Baca Juga: KPK Sebut Pemotongan Dana Insentif Pajak dan Retribusi Digunakan untuk Kebutuhan Bupati Sidoarjo

Sebelumnya, sebanyak sebelas orang diperiksa hingga akhirnya penyidik KPK menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka Siska Wati ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Januari 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi usai kegiatan OTT itu memastikan jika pelayanan di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa.

Baca Juga: OTT KPK di Sidoarjo, Ini Alasan Hanya 1 dari 11 Orang yang Terjaring yang Jadi Tersangka

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x