Kompas TV nasional hukum

Mantan Penyidik KPK: Putusan Praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej Tidak Sesuai UU KPK

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 10:09 WIB
mantan-penyidik-kpk-putusan-praperadilan-edward-omar-sharif-hiariej-tidak-sesuai-uu-kpk
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Putusan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej yang dianggap tidak sah.

“Pertama, pertimbangan hakim pada putusan praperadilan tersebut bertentangan dengan UU KPK,” kata Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK kepada KOMPAS TV, Rabu (31/1/2024).

“KPK dengan segala keistimewaannya mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik dalam memproses seseorang menjadi tersangka dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan seseorang menjadi tersangka.”

Baca Juga: ICW Beberkan Pemicu Indeks Persepsi Korupsi Stagnan: Jokowi Sibuk Cawe-cawe Urusan Politik

Artinya, sambung Praswad, berbagai bukti permulaan dikumpulkan pada proses penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 44 UU KPK. Karena itu menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan dan bukan penyidikan.

“Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat nain pada tahap penyidikan,” ujar Praswad.

“Apabila logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan, maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.”

Oleh karena itu, Praswad pun menilai putusan hakim untuk praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej berbahaya bagi putusan-putusan praperadilan lainnya.


 

“Putusan ini berbahaya dan dapat menjadi preseden yang memperngaruhi putusan pra peradilan,” kata Praswad.

Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Stagnan, ICW: Omon-Omon Upaya Pemberantasan Korupsi Jokowi

“Perlu adanya upaya mendalam untuk memeriksa proses praperadilan ini sehingga menjadi jelas bagaimana pertimbangan hakim bisa mengarah kesana.”

Di samping itu, Praswad menilai Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung perlu menyoroti dengan cermat putusan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej.

“KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya. Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya,” jelas Praswad.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x