Kompas TV nasional hukum

Eks Gubernur Sumsel Herma Deru Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Diduga Palsukan Dokumen RUPSLB

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 06:10 WIB
eks-gubernur-sumsel-herma-deru-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-karena-diduga-palsukan-dokumen-rupslb
Karo Penmas Divisi Humas Polri sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan terhadap keduanya diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang diselidiki.

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (30/1/2024).

Menurut Brigjen Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," ucap Trunoyudo.

Sementara itu, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo mengatakan, laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Baca Juga: Jual Beli Senpi yang Catut Nama TNI AD Terbongkar, Pelaku Palsukan Dokumen hingga Ngaku Pejabat TNI

Dalam kasus tersebut, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank Sumsel Babel.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020,” kata Yudhistira.

“Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ungkapnya.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mantan Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur Ternyata Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x