Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken Keppres, Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Al Masih Jadi Yesus Kristus

Kompas.tv - 30 Januari 2024, 15:54 WIB
jokowi-teken-keppres-resmi-ubah-nomenklatur-libur-isa-al-masih-jadi-yesus-kristus
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, Senin (29/1/2024). (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Dalam Keppres yang diteken Jokowi pada Senin (29/1/2024) kemarin terdapat lima poin keputusan, salah satunya perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Sehingga terdapat beberapa perubahan penyebutan nama hari libur dalam kalender nasional, yakni berganti menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.

Dilansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1), nomenklatur terbaru itu termaktub bersama 16 rangkaian hari libur yang tercantum dalam diktum kesatu.

Adapun rincian 16 daftar hari libur yang dimaksud yakni:

1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Haf,i Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni;

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Baca Juga: Jadwal Libur Februari 2024 untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK Berdasarkan Kalender Pendidikan

Sementara itu pada diktum kedua disebutkan apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Adapun hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka membuat keempat Keppres lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun keempat Keppres yang dicabut yakni Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur, Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur, dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, 

Pemerintah sebelumnya sepakat mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Jokowi Bagikan Bansos Tak Libatkan Mensos Risma


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x