Kompas TV nasional rumah pemilu

Simak, Berikut Urutan Tugas Lengkap KPPS sebelum dan sesudah Pemillu 2024

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 21:33 WIB
simak-berikut-urutan-tugas-lengkap-kpps-sebelum-dan-sesudah-pemillu-2024
Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (Sumber: Irfan Anshori/Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU menyampaikan, lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS yang akan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Pelibatan lebih dari lima juta anggota KPPS ini upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1). 

Berikut adalah rincian tugas Ketua KPPS berdasarkan buku saku KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Sebelum Hari Pencoblosan

1. Pengumuman Hari Pemungutan Suara

  • Menyampaikan pengumuman tentang hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara.

2. Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Sebut Sering Diajak Kaesang Kampanye, Presiden Jokowi: Nanti Malah Ramai

3. Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Menjelaskan kedudukan dan tugas anggota KPPS sesuai bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).
  • Berkonsultasi dengan PPS untuk pemahaman permasalahan yang belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.
  • Menjelaskan kepada anggota KPPS tentang bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.

Hari Pencoblosan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x