Kompas TV nasional rumah pemilu

Ingat, Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Segini, Berikut Masa Kerjanya

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 10:04 WIB
ingat-gaji-kpps-pemilu-2024-naik-jadi-segini-berikut-masa-kerjanya
Ilustrasi. Gaji KPPS Pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 wajib mengetahui berapa honor atau gajinya selama bertugas.

Diketahui, gaji KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

KPU menetapkan gaji KPPS Pemilu 2024 naik Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota.

Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!

Diketahui, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.

"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan, Senin (11/12/2024), dikutip dari Antara.

Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.

KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Bimtek Anggota KPPS KPU Ajarkan Gunakan Aplikasi SIREKAP

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.

Jadwal Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Ini Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024 yang Harus Diikuti Semua Anggota serta Jadwalnya

Jadwal Pemilu 2024 Jika Dua Putaran

  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang.
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara.
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x