Kompas TV nasional hukum

Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 10:42 WIB
naik-ke-penyidikan-kasus-dugaan-pungli-di-rutan-kpk-ternyata-sudah-terjadi-sejak-2018
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menentukan status perkara pungli di Rutan KPK itu, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Sidang Etik Pungli Pegawai Rutan KPK Digelar 15 Februari

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Alex mengatakan, praktik pungli tersebut sudah terjadi sejak 2018. Saat itu, kata dia, dirinya tengah menjabat Wakil Ketua KPK Jilid 4.

Ketika menjabat Wakil Ketua KPK periode pertama itu, Alex menuturkan, bahwa pihaknya juga menemukan terdapat praktik pungli di rutan KPK. 

Adapun pegawai yang terlibat pungli tersebut kemudian disidangkan dan dipecat. Namun, Alex mengaku saat itu pihaknya tidak mendalami bahwa perbuatan rasuah di Rutan KPK dilakukan secara masif.

“Kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan pungli di rutan cabang KPK yang dihuni para pelaku korupsi. 

Baca Juga: Terungkap Praktik Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta, Ngecas Rp300 Ribu

Alex menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka dan dua alat bukti. Selain itu, tim penyelidik juga telah memeriksa sebanyak 190 orang saksi.

"Sudah. Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti," kata Alex di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

Baca Juga: Soal Pungli di Rutan, KPK Sebut Dilakukan Secara Terstruktur: Ada yang Bertindak Jadi Lurah-Pengepul

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujar Albertina.


Adapun pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x