Kompas TV nasional hukum

Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Sidang Etik Pungli Pegawai Rutan KPK Digelar 15 Februari

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 22:53 WIB
dewas-jadwalkan-sidang-putusan-sidang-etik-pungli-pegawai-rutan-kpk-digelar-15-februari
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjadwalkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akan digelar pada 15 Februari 2024 mendatang.

Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pembacaan putusan sidang pelanggaran etik terhadap 93 pegawai Rutan KPK akan dilaksanakan secara terbuka.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Terungkap Praktik Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta, Ngecas Rp300 Ribu

Albertina menambahkan bahwa persidangan terhadap puluhan pegawai Rutan KPK itu sampai saat ini masih bergulir. 

Dalam pelaksaan persidangannya, Albertina menjelaskan bahwa sebanyak 93 pegawai itu dibagi menjadi tujuh kelompok berdasarkan pada kesamaan saksi.

Adapun pada hari ini, Dewas KPK telah menyidangkan sebanyak 18 terlapor dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Seperti biasa pemeriksaan,” ujar Albertina.

Sementara itu, anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan sejauh ini pihaknya baru menyepakati pembacaan putusan untuk enam perkara, bukan tujuh.

Satu perkara yang belum disepakati dibacakan 15 Februari menyangkut kasus tiga orang yakni, kepala rutan aktif, mantan kepala rutan, dan komandan.

“Tiga lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.

Baca Juga: Dewas Sebut 35 Pegawai KPK yang Sudah Disidang Etik Akui Tindakan Pungli di Rutan KPK

Menurut Syamsuddin, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai Rutan KPK itu sama. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x