Kompas TV nasional hukum

Kata Cak Imin soal BPK Temukan Kerugian Negara Rp 17 Miliar di Kemenaker pada 2012

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 09:53 WIB
kata-cak-imin-soal-bpk-temukan-kerugian-negara-rp-17-miliar-di-kemenaker-pada-2012
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan visi dan misi dalam debat cawapres kedua di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

BOGOR, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, buka suara menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK soal kerugian keuangan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Terkait hal itu, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan tak memiliki keterkaitan dengan temuan BPK tersebut. 

Adapun temuan BPK soal kerugian keuangan negara di Kemenaker itu, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Cak Imin Ingatkan PBNU untuk Netral di Pilpres 2024

“Biasa itu proses yang harus dilalui dalam sebuah tugas-tugas BPK. Ya lanjutkan lagi sesuai aturan,” kata Cak Imin di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).

Cak Imin menekankan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi terkait dengan berbagai dugaan korupsi di Kemenkertrans.

Hasilnya, lanjut Cak Imin, tidak ada bukti yang menunjukan bahwa keterlibatannya atas dugaan rasuah di kementerian tersebut.

“Ya saya kan sudah pernah dimintai keterangan. Enggak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya,” ucapnya.

Di sisi lain, Cak Imin enggan berspekulasi ketika ditanya apakah laporan BPK ke KPK itu terkait dengan urusan politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Alasan Cak Imin Tegas Tak Akan Teruskan Food Estate: Bukti Kegagalan di Mana-Mana

“Enggak tahu, saya enggak tahu,” kata Ketua Umum Partai kebangkitan Bangsa atau PKB itu dikutip dari Kompas.com.

Diketahui Muhaimin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada tahun 2009-2014.


Kala itu, ia bergabung dengan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono.

Adapun BPK menemukan kerugian senilai Rp 17,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Proyek itu berlangsung di Kemenakertrans tahun 2012.

Baca Juga: Terungkap, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Ternyata ASN Kemenhub dan BPK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x