Kompas TV nasional hukum

Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Sidang Pertama 30 Januari 2024 di PN Jaksel

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 14:56 WIB
ajukan-praperadilan-lagi-firli-bahuri-sidang-pertama-30-januari-2024-di-pn-jaksel
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 30 Januari 2024. Agenda sidang adalah mendengarkan gugatan pemohon atau Firli Bahuri dalam praperadilan kedua yang diajukannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Selasa (23/1/12024).

“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Djuyamto membenarkan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan lagi.

Baca Juga: Anies Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati: Terus Jadi Tiang Kokoh, Tegar Jaga Konstitusi dan Demokrasi

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto.

Atas permohonan praperadilan tersebut, Djuyamto menuturkan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ujar Djuyamto.


Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka. Kemudian, Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Imelda.

Baca Juga: Megawati Ulang Tahun, Hasto: Banyak Apresiasi karena Tolak 3 Periode dan Teguh Jaga Demokrasi

Imelda pun menegaskan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x