Kompas TV nasional rumah pemilu

Antikorupsi Mata Kuliah Wajib, Anies: Kita Ingin Pangkas Suplai Potensi Koruptor dari Pendidikan

Kompas.tv - 18 Januari 2024, 06:30 WIB
antikorupsi-mata-kuliah-wajib-anies-kita-ingin-pangkas-suplai-potensi-koruptor-dari-pendidikan
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat memaparkan visi, misi dan gagasan terkait antikorupsi di acara Paku Integritas KPK, Rabu (17/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan komitmen antikorupsi sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum dirinya dipilih untuk mengikuti Pilpres 2024. 

Anies menjelaskan, saat menjadi rektor di Universitas Paramadina, ia membuat mata kuliah antikorupsi yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kala itu, mata kuliah tersebut wajib diambil setiap mahasiswa dari berbagai jurusan. 

"Barangkali menjadi satu-satunya universitas di Indonesia, bahkan di dunia yang menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib," ujar Anies saat pidatonya di acara Paku Integritas KPK, Rabu malam (17/1/2024). 

Anies menjelaskan, tujuan adanya mata kuliah antikorupsi ini untuk menegakkan integritas mahasiswa agar kelak tidak menjadi koruptor dalam dunia pekerjaan ataupun dalam membangun bisnis.

Baca Juga: Hasto Bandingkan Ganjar dan Prabowo Jelang Adu Gagasan Antikorupsi di KPK

Anies menilai pencegahan korupsi harus diupayakan sejak dini, salah satunya melalui pendidikan antikorupsi. 

"Di aspek pendidikan kita ingin memangkas suplai potensi koruptor. Bila dikerjakan dalam jangka panjang, kita akan bisa mencegah potensi itu," ujar Anies. 

Lebih lanjut Anies menegaskan, jika mendapat amanat dari masyarakat untuk memimpin Indonesia, dirinya akan mengedepankan integritas dalam memilih menteri di kabinet, penentuan pimpinan lembaga hingga nama-nama yang akan menjadi pimpinan KPK. 

Menurut Anies, hal ini menjadi bagian dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK. 

Di sisi lain, untuk menguatkan KPK, Anies akan mendorong revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Kata Anies soal Pengisi Kabinet Jika Terpilih Jadi Presiden: Kompetensi, Relevansi dan Integritas

"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-undang KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," ujar Anies. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x