Kompas TV nasional hukum

Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 05:00 WIB
nawawi-pomolango-tegaskan-kpk-tak-akan-berhenti-buru-harun-masiku
Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sementara, Nawawi Pomolango menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu Harun Masiku yang kini masih buron.

"Kami terus bekerja tanpa mencari tahu apakah HM ini telah pergi atau belum, kami masih terus bekerja," kata Nawawi dalam konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Nawawi mengatakan, dirinya juga telah mendengar tuntutan dari aktivis Indonesia Corruption Watch atau ICW soal Harun Masiku yang masih buron selama empat tahun agar ditangkap.

Baca Juga: ICW Beberkan 5 Keganjilan KPK Tangani Kasus Harun Masiku, Sebut Ada Pembiaran dari Pimpinan KPK

Dia pun langsung berkomunikasi dengan kepala satuan tugas atau Kasatgas yang ditugaskan untuk mencari dan menangkap Harun Masiku.

"Kemarin saya baca yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung ke Kasatgas. Saya menanyakan sejauh mana kerjaanmu, dia bilang mohon waktu kami terus cari," ujarnya.

Kemudian, terkait isu yang menyebut Harus Masiku sudah tutup usia, Nawawi mengatakan, hal itu juga tidak akan membuat KPK berhenti memburu yang bersangkutan.

"Kalau mati di mana kuburnya? Itu Pak (Wakil Ketua KPK Nurul) Ghufron yang ngomong, saya cuma lanjutin," kata Nawawi sambil tertawa.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Baca Juga: Dewas Pantau Pencarian Harun Masiku: Kami Terus Tanyakan ke Pimpinan KPK di Rapat Koordinasi

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Dewas Pantau Pencarian Harun Masiku: Kami Terus Tanyakan ke Pimpinan KPK di Rapat Koordinasi

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x