Kompas TV nasional hukum

ICW Beberkan 5 Keganjilan KPK Tangani Kasus Harun Masiku, Sebut Ada Pembiaran dari Pimpinan KPK

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 13:05 WIB
icw-beberkan-5-keganjilan-kpk-tangani-kasus-harun-masiku-sebut-ada-pembiaran-dari-pimpinan-kpk
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan lima keganjilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam penanganan kasus mantan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang melakukan suap kepada Komisioner KPU.

Hal ini diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons belum ditangkapnya Harun Masiku oleh KPK, Selasa (16/1/2024).

Lima keganjilan itu, pertama, pembiaran dari Pimpinan KPK terhadap pegawai yang diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

“Pada tanggal 8 Januari 2020, tim KPK diketahui mencari keberadaan dua pelaku tindak pidana korupsi dalam perkara suap PAW anggota DPR RI di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat menjalankan tugas yang disertai dengan dokumen administrasi penindakan, beberapa orang pegawai KPK justru mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari oknum kepolisian di sana,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya

Bahkan, disinyalir terdapat praktik penyekapan di PTIK. Namun, alih-alih ditindak, setelah kabar ini mencuat ke tengah masyarakat, Pimpinan KPK tak melakukan tindakan perlindungan dan perlawanan apa pun.”

Keganjilan kedua, kata Kurnia, adalah pemulangan paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Untuk diketahui, Kompol Rossa Purbo Bekti adalah salah satu penyidik KPK yang diketahui turut terlibat dalam penanganan perkara Masiku.

“Pasca-melakukan serangkaian penindakan, ia justru dipulangkan paksa oleh Pimpinan KPK ke instansi asalnya, yakni, Kepolisian. Padahal, saat itu Rossa belum memasuki masa purna tugas di KPK dan diketahui juga tidak pernah dikenakan tindakan disiplin atau melanggar kode etik,” jelas Kurnia.

Baca Juga: Mahfud MD Minta 93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli Ditangkap



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x