Kompas TV nasional politik

Inisiator Petisi 100 Klaim Banyak Politikus Dukung Pemakzulan Jokowi, termasuk 50% Kader Gerindra

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 22:50 WIB
inisiator-petisi-100-klaim-banyak-politikus-dukung-pemakzulan-jokowi-termasuk-50-kader-gerindra
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inisiator Petisi 100, Faizal Assegaf,  mengklaim gerakan untuk memakzulkan Presiden RI Joko Widodo telah mendapat dukungan luas dari kalangan partai politik. Bahkan, Faizal mengklaim 50 persen kalangan internal Gerindra, partai pengusung paslon Prabowo Subianto dan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka,  mendukung wacana pemakzulan.

Faizal menjelaskan bahwa gerakan pemakzulan ini telah berlangsung sejak Juni 2023 dan telah bersurat ke DPR dan MPR. Aktivis politik tersebut menyampaikan terdapat beberapa alasan pemakzulan Jokowi, di antaranya adalah dugaan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "perampokan" sumber daya alam, kekacauan hukum, dan dugaan intervensi politis dalam pemilu oleh pemerintahan Jokowi.

"Kalau arah, tujuan negara ini ditunggangi oleh dinasti politik, maka protes secara gerakan moral itu akan muncul," kata Faizal dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Selasa (16/1/2024).

Dosen hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan bahwa pemakzulan Jokowi mungkin dilakukan sesuai konstitusi. Namun, proses ini disebutnya akan melibatkan banyak lembaga dan tergantung kemauan politik.

Baca Juga: Puan soal Pemakzulan Jokowi: Urgensinya Apa?

Feri menjelaskan, presiden bisa diberhentikan jika memenuhi kriteria pelanggar hukum, baik mengenai suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, serta melakukan perbuatan tercela (misdemeanor).

"Nah, apakah tindakan-tindakan presiden bisa dianggap sebagai perbuatan tercela? Tentu harus melalui proses. Dan proses itu tidak dilarang dalam konstitusi," kata Feri.

Menurut Feri, pernyataan terbuka Jokowi soal "cawe-cawe" dalam pemilu dapat menjadi titik masuk memakzulan Jokowi. Menurutnya, hal yang sama pernah terjadi pada Presiden Amerika Serikat (AS) Richard Nixon karena keterlibatan dalam skandal politik.

"Sepanjang Presiden oleh masyarakat melalui DPR dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memenuhi syarat dia dapat diajukan pemberhentian di tengah jalan," katanya.

Feri pun menyatakan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk kepentingan politik Gibran sudah terlihat, di antaranya adalah pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan kepala desa beberapa waktu lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x