Kompas TV nasional hukum

Yusril Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Kompas.tv - 15 Januari 2024, 11:20 WIB
yusril-tiba-di-bareskrim-mengaku-siap-diperiksa-sebagai-saksi-meringankan-firli-bahuri
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Senin (15/1/2024).

Yusril yang tampak mengenakan setelan jas hitam dan kemeja putih, tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.37 WIB. 

Saat ditemui awak media, ia pun mengaku siap untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli.

"Saya sudah siap untuk hadir di sini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus pak Firli Bahuri," kata Yusril, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Ia mengaku datang terlambat 30 menit dari jadwal yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu pukul 10.00 WIB.

"Ini saya datang terlambat 30 menit karena datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," jelasnya.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini, Disebut akan Hadir

Sebelumnya, Yusril telah menyampaikan dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi bagi Firli di Bareskrim pagi ini.

"Insyaallah (hadir sebagai saksi)," ujarnya, Senin.

Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Adapun penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x