Kompas TV nasional hukum

Dukung Polisi Tindak Tegas Pengancam Anies, TKN Prabowo-Gibran: Perbedaan Bukan Alasan untuk Emosi

Kompas.tv - 14 Januari 2024, 07:45 WIB
dukung-polisi-tindak-tegas-pengancam-anies-tkn-prabowo-gibran-perbedaan-bukan-alasan-untuk-emosi
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Menurutnya, jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif. 

Untuk itu, perlu ada tindakan tegas dari Kepolisan memproses hukum pihak yang membuat kericuhan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024. 

"Kami menyerukan masyarakat agar bersikap tenang, tidak gampang terprovokasi. Ini H-30, hari-hari yang mencekam istilahnya. Hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif. Terkhusus pendukung Prabowo-Gibran, kami wanti-wanti terus agar lebih tenang," ujarnya. 

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap Arjun Wijaya Kusumo (AWK) lantaran diduga membuat komentar bernada ancaman terhadap Anies Baswedan. 

Warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo itu ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Mengaku Tak Berkaitan Dengan Parpol atau Capres Lain

AWK (23 tahun) merupakan pemlik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. 

Saat ini, AWK sedang menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jatim untuk mendalami motif membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial. 

Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x