Kompas TV nasional peristiwa

PPATK: 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Dipakai Kepentingan Pribadi ASN hingga Politikus

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 08:44 WIB
ppatk-36-67-persen-dana-proyek-strategis-nasional-dipakai-kepentingan-pribadi-asn-hingga-politikus
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. (Sumber: Dok. PPATK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan sebanyak 36,67 persen anggaran proyek strategis nasional atau PSN digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan kata lain, anggaran sebanyak 36,67 persen tersebut tidak dipakai untuk pembangunan proyek pemerintah.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: PPATK: Perputaran Dana Judi Online Sepanjang 2023 Capai Rp327 Triliun

"36,67 persen diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek nasional tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya dikutip dari Kompas.com. 

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan mendalam, Ivan menuturkan, dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.

Ada pula, kata dia, anggaran PSN yang justru dibelikan aset maupun investasi oleh para pelaku tersebut.

"Teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil ASN, politikus, serta dibelikan aset, dan investasi oleh para pelaku," ucap Ivan.

Di sisi lain, Ivan mengaku juga menemukan sebanyak 36,81 persen total dana PSN masuk ke rekening sub-kontraktor.

Baca Juga: PPATK Ungkap Dugaan Sumber Dana Kampanye Ilegal, dari Bisnis Kejahatan Lingkungan hingga Judi

Dana ini, kata dia, dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan operasional pembangunan.


 

Namun demikian, sayangnya PPATK tidak merinci PSN mana saja yang dimaksud, serta membuka identitas siapa saja yang menggunakan anggaran PSN untuk kepentingn pribadi.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan beberapa kasus penyelahgunaan dana PSN tersebut telah diusut oleh aparat penegak hukum.

"Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah di-ekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri," kata Danang.

Baca Juga: Usai Kaji Temuan PPATK soal Dana Ilegal Kampanye, Bawaslu: Diproses di Sentra Gakkumdu

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x