Kompas TV nasional rumah pemilu

Bagaimana Cara Memilih dalam Pemilu 2024? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kompas.tv - 11 Januari 2024, 07:06 WIB
bagaimana-cara-memilih-dalam-pemilu-2024-berikut-penjelasan-lengkapnya
Ilustrasi cara memilih di Pemilihan Umum 2024. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, banyak masyarakat yang masih belum tahu cara memilih.

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat yang  termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk memberikan suaranya pada pemilu serentak yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Seperti yang diketahui untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ada tiga calon yang maju yaitu pasangan nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, pasangan nomor 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya di Pemilu 2024 mendatang, berikut informasi mengenai syarat, warna surat suara hingga cara memilih.

Baca Juga: Analisis Peneliti Perludem atas Fenomena Surat Suara Rusak dan Masalah Logistik Pemilu

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Memilih dalam Pemilu 2024

1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Iklim Politik Masa Kampanye Pemilu 2024 Semakin Mencekam



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x