Kompas TV nasional politik

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Kekerasan Oknum TNI di Manado dan Boyolali, Minta DPR Evaluasi KSAD

Kompas.tv - 7 Januari 2024, 07:00 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-kecam-kekerasan-oknum-tni-di-manado-dan-boyolali-minta-dpr-evaluasi-ksad
Rombongan pengiring jenazah yang melewati markas Kodam XIII Merdeka di Teling Atas, Manado, Sulawesi Utara ricuh dengan warga setempat hingga dilerai oleh prajurit TNI, Jumat (5/1/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI di Manado dan Boyolali. 

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, ada dua kejadian kekerasan prajurit yang mendapat sorotan publik. Seperti kericuhan prajurit TNI dan warga pengantar jenazah di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara. 

Kemudian, tindakan penganiayaan sejumlah prajurit TNI terhadap massa relawan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali. 

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, kekerasan yang dilakukan prajurit TNI tidak dibenarkan dengan dalih apa pun. 

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan arogansi dan kesewenang-wenangan hukum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil. 

Baca Juga: Kapuspen TNI Buka Suara soal Babinsa Data Warga Usai Kunjungan Prabowo

Menurutnya, prajurit TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum sesuai dengan perbuatannya baik secara militer maupun Peradilan Umum.

"Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya. 

Senada dengan Isnur, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan kekerasan prajurit TNI dengan alasan bunyi knalpot motor bising tidak dapat dibenarkan. Apalagi, TNI merupakan alat pertahanan negara. 

Dimas menjelaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menanganinya. Bukan dilakukan sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan. 

Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x