Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Hukum karena Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 18:27 WIB
bawaslu-jakpus-nyatakan-gibran-langgar-hukum-karena-bagi-bagi-susu-di-cfd-jakarta
Foto arsip. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena membagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

Keterangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Christian.

Bawaslu Jakpus menyatakan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik karena pembagian susu tersebut melibatkan cawapres maupun caleg yang diusung partai politik.

Baca Juga: Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum saat Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulisnya.

Adapun terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Sebelumnya, Gibran menyebut pembagian susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu bukan merupakan kegiatan partai politik (parpol).

"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," kata Gibran usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Ia menegaskan, kegiatan bagi-bagi susu tersebut bukan juga bentuk kampanye dirinya sebagai cawapres. 

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik, ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," ujarnya.


Baca Juga: Usai Diminta Klarifikasi Bawaslu, Gibran Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Aturan CFD Jakarta

Pernyataan itu diungkapkan Gibran usai memberikan klarifikasi secara tertutup kepada Bawaslu Jakpus. 

Proses klarifikasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.40 sampai 14.40 WIB pada Rabu (3/1).

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sempat membatalkan panggilan kepada Gibran karena menilai hasil klarifikasi terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian. Ketiga caleg tersebut diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.

Seiring dengan kajian yang dilakukan, Bawaslu kembali memutuskan untuk memanggil Gibran karena pihaknya mengaku menemukan fakta baru.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Telah Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena Tak Profesional

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x