Kompas TV nasional rumah pemilu

Mahfud MD soal Warga Diintimidasi Pemilu: Nggak Usah Dilawan Berlebihan, Diiyakan Saja

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 14:54 WIB
mahfud-md-soal-warga-diintimidasi-pemilu-nggak-usah-dilawan-berlebihan-diiyakan-saja
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta warga yang menerima intimidasi terkait pemilu tidak melakukan perlawanan berlebihan.

Sebab sebagai pemilih, setiap warga negara punya kuasa penuh atas pilihannya saat pemungutan suara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (3/1/2024).

“Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu nggak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kenang Rizal Ramli, Jusuf Kalla: Saya Sering Beda Pendapat Dengannya, tapi Kami Tetap Bersahabat

“(Pilihan itu, red.) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Mahfud kemudian menyampaikan jika pemerintah memantau penuh seluruh aduan terkait pemilu.

Dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh aduan agar selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

“Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” jelas Mahfud.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x