Kompas TV nasional politik

Soal Penganiayaan Relawan di Boyolali, Mahfud Apresiasi Ketegasan TNI

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 11:46 WIB
soal-penganiayaan-relawan-di-boyolali-mahfud-apresiasi-ketegasan-tni
Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi ketegasan TNI dalam merespons kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2024), Mahfud menyoroti kasus-kasus yang mencuat akhir-akhir ini yang menurutnya menunjukkan tindakan melampaui batas yang dilakukan aparat.

“Ada beberapa kasus yang mencuat ke tengah-tegah masyarakat, terutama menyangkut apa, tindakan berlebih, tindakan melampaui batas oleh aparat di tempat tertentu, tidak di semua tempat,” kata Mahfud.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Pemilu Tak Berjalan Normal, Soroti Anak Presiden Ikut Kontestasi

Ia mengapresiasi ketegasan TNI dalam merespons kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI.

“Saya mengapresiasi TNI yang telah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali yang sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan tindakan pendisiplinan,” ujarnya.

“Itu contoh yang perlu diapresiasi, dan mudah-mudahan itu diberlakukan juga untuk kasus-kasus lain yang serupa dari daerah-daerah lain kalau ada," tambahnya.

Diberitakan Kompas.tv, tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anggota TNI di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dandim Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan 15 anggota TNI terlibat dalam penganiayaan tersebut dan langsung diperiksa.

Baca Juga: Capres Ganjar Janjikan Program Internet Gratis dan Merata

Pada Selasa (2/1/2024), Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan enam anggota TNI telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kolonel Richard mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam anggota TNI itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Kapendam Diponegoro.

Adapun, identitas keenam pelaku tersebut yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Netralitas TNI, Polri, dan ASN

Mahfud mengatakan, menurut undang-undang, TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN), harus netral dalam Pemilu 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), imbuhnya, telah berkali-kali memerintahkan agar aparat keamanan dan ASN menjaga netralitas.

Terakhir, kata dia, pada 30 Desember 2023, ia mendampingi presiden bersama Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, dalam apel kesiapan pemilu di Jakarta.

“Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah sudah berkali-kali, sebagai Menkopolhukam saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat.”

“Ini perintah presiden dan perintah undang-undang dan setiap pelanggaran atas itu tentu akan ditindak,” tegasnya.

Mahfud juga meminta masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan saat menerima panggilan telepon yang bersifat mengintimidasi.

“Mungkin ada yang psikologis tidak enak karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam, menurut saya itu tidak apa-apa, itu tidak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja.”

“Tapi pada tanggal 14 Februari besok seluruh masyarakat, kita berharap kembali ke pilihan sesuai dengan hati nuraninya, bukan karena bantuan, bukan karena tekanan, bukan karena intimidasi,” harapnya.

Sebab, kata Mahfud, nasib rakyat dan bangsa untuk lima tahun ke depan akan ditentukan dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Jadi memilih sesuai dengan ketentuan konstitusi, yaitu bebas. Memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan,” tambahnya.

Jika terjadi kebocoran soal pilihan seseorang, kata dia, itu merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu.

“Kalau bocor, itu berarti ada pelanggaran terhadap konstitusi, tentu yang bertanggung jawab adalah penyelenggara dan aparat pemerintah.”

Mahfud menambahkan, Kemenkopolhukam membuka diri untuk pengaduan. Meski dia menyadari pengaduan terkait pemilu diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polri.

“Sebagai Menkopolhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang menampung pengaduan-pengaduan,” katanya.

"Nanti krosceknya bisa di sini, pengaduan itu jalan atau tidak, kita akan kontrol di sini, di kantor Menkopolhukam.”


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x