Kompas TV nasional rumah pemilu

TKN Prabowo-Gibran Minta Bawaslu Tidak Berwacana jika Ada Pemanggilan Peserta Pemilu

Kompas.tv - 2 Januari 2024, 15:13 WIB
tkn-prabowo-gibran-minta-bawaslu-tidak-berwacana-jika-ada-pemanggilan-peserta-pemilu
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak berwacana terlebih dahulu jika memanggil peserta pemilu.

Harapan itu disampaikan oleh Aminuddin Ma'ruf selaku Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, menanggapi kabar pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD bundaran HI Jakarta.

“Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi,” harapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Jelang Debat Capres Kedua, TKN: Prabowo Fokus Gagasan, Tidak Akan Menyerang Paslon Lain

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa Gibran selaku peserta pemilu sangat berkomitmen mengikuti aturan.

Namun, mengenai pemanggian Gibran oleh Bawaslu Jakarta Pusat, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian.

“Terkait panggilan Bawaslu Jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini,” tuturnya.

“Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima,” ujarnya.

Hari ini, lanjut Aminuddin, Gibran tetap bekerja sebagai Wali Kota Solo dan tidak ada perwakilan yang datang ke Bawaslu terkait pemanggilan.

“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima,” bebernya.

Baca Juga: Dengarkan Keluh Kesah Pelaku UMKM di Sragen, Ini Bantuan yang Dijanjikan Gibran

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa pukul 13.00 WIB.

Gibran diminta memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x