Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 18:07 WIB
kejaksaan-negeri-jakarta-timur-tangguhkan-penahanan-jubir-timnas-amin-indra-charismiadji
Foto arsip. Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Indra Charismadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Rutan Cipinang sejak Rabu (27/12/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangguhkan penahanan juru bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin), Indra Charismiadji, Jumat (29/12/2023), atas dugaan kasus pelanggaran pajak.

Kejari Jakarta Timur menangguhkan penahanan kepada laki-laki bernama lengkap A Nurindra B. Charismadji itu dengan mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT - 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Melalui rilis resmi Kejari Jakarta Timur yang diterima Kompas TV, Sabtu (30/12/2023) sore, Plh Kepala Kejari sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra menjelaskan, surat penangguhan itu dikeluarkan usai pihak Indra membuat surat permohonan.

Indra menyerahkan Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada Kamis tanggal 27 Desember 2023.

Meski ditangguhkan penahanannya, Indra tetap wajib lapor ke Jaksa Penuntut umum secara berkala.

"Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya," kata Mahfuddin, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin

Penangguhan penahanan terhadap Jubir Timnas Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bisa dibatalkan jika tersangka melanggar persyaratan atau kewajiban tersebut.

"Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," jelasnya.

Kejari Jakarta Timur menjelaskan, Indra disangka melanggar pasal terkait perpajakan dan pencucian uang.

Pertama, Indra disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x