Kompas TV nasional rumah pemilu

Temukan Data dan Fakta Baru, Bawaslu Buka Peluang Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 09:50 WIB
temukan-data-dan-fakta-baru-bawaslu-buka-peluang-panggil-gibran-soal-bagi-bagi-susu-di-cfd
Cawapres Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), ditemani istrinya Selvi Ananda (kiri) membagikan buku dan susu kepada warga saat blusukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (Sumber: Antara/Fauzan)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tengah mempertimbangkan untuk memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait perkara bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember lalu.

"Masih kami dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus sendiri telah memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan itu batal karena Bawaslu mengaku sudah mendapat keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara.

Rapat pleno pun digelar untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan di area CFD itu. Rapat dilaksanakan pada Jumat pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dimas mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam rapat pleno tersebut. Pihaknya menilai masih dibutuhkan kajian lebih lanjut sebelum memutus kasus. Sayangnya, ia tidak menjelaskan data dan fakta baru yang ditemukan.

“Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” ujar Dimas.

Dimas kemudian menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengkaji dugaan tindak pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan CFD untuk kepentingan politik.

Dalam hal ini, Gibran bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Beleid itu menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Titik Terang Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Pelaku Diduga 1 Orang Pakai Pistol Rakitan

Sebagai informasi, kasus ini diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x