Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 08:49 WIB
bawaslu-sebut-gibran-berpotensi-langgar-pergub-dki-soal-bagi-bagi-susu-di-cfd
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Dimas Trianto mengatakan bahwa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Aksi Gibran membagikan susu dalam acara Car Free Day (CFD) di Jakarta pada 3 Desember lalu membuat putra sulung Jokowi itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Ketua DPP PPP Tegaskan Kader yang Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Manuver Pribadi

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan bahwa pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun demikian, data dan fakta baru itu perlu dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya. Christian bilang, pihaknya belum bisa membeberkan temuan baru itu.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” kata dia.

Dimas juga menjelaskan bahwa temuan baru itu perlu dikaji lagi.

“Semoga itu bukan pelanggaran pidana,” ujar Dimas.

Setelah temuan tersebut dikaji, pihaknya berencana memanggil ulang Gibran untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Bawaslu Jakarta hingga saat ini belum memutus perkara tersebut. Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu, Bawaslu masih punya waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus.

Baca Juga: Titik Terang Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Pelaku Diduga 1 Orang Pakai Pistol Rakitan

Sementara itu, Gibran sudah angkat bicara soal bagi-bagi susu di acara CFD. Ia membantah telah berkampanye karena tidak membawa alat peraga kampanye.


Alasannya membagikan susu karena banyak warga di sana. Pembagian susu ini juga menjadi salah satu program yang digadang bersama capres Prabowo Subianto.

“Itu kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” ucap Gibran.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x