Kompas TV nasional politik

3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 09:00 WIB
3-pertimbangan-presiden-jokowi-berhentikan-firli-bahuri-dari-jabatan-pimpinan-kpk
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan pemberhentian Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 129/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkat, Jumat (29/12/2023). dikutip dari Kompas.com

Ari menambahkan ada tiga pertimbangan utama Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut.

Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik. Ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran kode etik yang pertama yakni, mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi yang Dijatuhkan Sidang Etik



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x