Kompas TV nasional rumah pemilu

Hamdan Zoelva: Sudah 6 Kali Izin Kampanye Anies Dicabut Tiba-tiba oleh Pemda, Ini Tidak Fair

Kompas.tv - 29 Desember 2023, 06:45 WIB
hamdan-zoelva-sudah-6-kali-izin-kampanye-anies-dicabut-tiba-tiba-oleh-pemda-ini-tidak-fair
Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva memberi keterangan di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama tahun 2023, terdapat enam kali kegiatan kampanye calon presiden atau Capres RI Anies Baswedan dicabut izinnya oleh pemerintah daerah atau pemda setempat.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN, Hamdan Zoelva.

"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat," kata Hamdan Zoelva di Jakarta, Kamis (29/12/2023).

Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak

Hamdan Zoelva mengatakan terdapat enam kali pencabutan izin acara Capres Anies Baswedan yang sudah didesain sedemikian rupa, sehingga membuat acara itu harus pindah ke tempat lainnya.

Hamdan menjelaskan apa yang dialami oleh Anies Baswedan tersebut, tidak pernah dirasakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya.

Karena kejadian tersebut, ia menuturkan menimbulkan kecurigaan terkait dengan ketidakadilan dari pemerintah daerah atau penegak hukum.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seharusnya semua peserta Pilpres 2024 mempunyai hak yang sama.

"Ada enam pencabutan izin tempat untuk kami kampanye, dan kami sangat prihatin dengan pencabutan izin yang tiba-tiba, dan ini adalah tindakan yang tidak fair terhadap paslon nomor urut 1," tuturnya.

Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan untuk Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji

Dengan adanya pencabutan izin secara tiba-tiba, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar bertindak supaya peserta pemilu bisa merasakan keadilan ketika melangsungkan kampanyenya.

Adapun keenam kegiatan Capres RI Anies yang dicabut izinnya, yaitu pertama, acara Silaturahmi Akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.

Kedua, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. Ketiga, pencabutan izin tempat safari politik di Pekanbaru, Riau. Keempat, pencabutan izin kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berjalan.

Kelima, pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung hanya beberapa jam sebelum acara. Terakhir, pencabutan acara Desak Anies di arena terbuka Taman Budaya Provinsi NTB.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Permintaan Anies saat Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji Ditangkap Karena Pajak dan TPPU

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x