Kompas TV nasional hukum

Fakta Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Dicecar 22 Pertanyaan hingga Tak Ditahan

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 08:57 WIB
fakta-pemeriksaan-firli-bahuri-di-kasus-pemerasan-syl-dicecar-22-pertanyaan-hingga-tak-ditahan
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Sejumlah fakta pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Rabu (27/12) malam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) pagi hingga malam hari.

Dalam pemeriksaan tersebut Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ia pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar 10 jam. 

Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Firli Dicecar 22 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli dicecar penyidik gabungan dengan 22 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kombes Trunoyudo di Jakarta, Rabu (27/12).

Menurut penjelasannya, pemeriksaan yang berlangsung sekitar selama 10 jam tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik tersangka.

Firli Diperiksa soal Aset yang Tak Tercatat di LHKPN

Kombes Trunoyudo menyebut pemeriksaan Rabu kemarin, bertujuan untuk meminta keterangan terkait dengan harta bendanya milik Firli Bahuri termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tujuan pemeriksaan adalah meminta keterangan terkait denga harta benda tersanga serta keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelasnya.

Di antaranya, lanjtu dia, aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Baca Juga: Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK

Firli Ajukan Saksi Meringankan yang Baru

Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) baru pada pemeriksaan, Rabu (27/12) kemarin.

Hal tersebut diajukan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang sebelumnya telah menolak jadi saksi meringankannya.

"Adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut penjelasannya, saksi meringankan yang diajukan Firli tersebut di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  pada tanggal 1 Desember 2023.

Meski demikian Kombes Trunoyudo belum menyebutkan identitas saksi meringankan yang diajukan Firli.

Pada pemeriksaan sebelumnya terdapat empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli.

Dimana dua dari empat saksi tersebut telah diperiksa polisi. Sementara  saksi satu orang lainnya meminta penundaan, dan satu orang menolak.

Firli Belum Ditahan

Polisi belum juga  Firli Bahuri usai diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Usai pemeriksaan usia, Ketua KPK nonaktif itu tampak keluar dari Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan didampingi kuasa hukumnya.

Ia pun memilih bungkam, dan tak menghiraukan pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya. 

Firli kemudian bergegas masuk ke mobil Fortuner berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Breskrim.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam usai Diperiksa soal Harta Kekayaannya yang Tersebar di Yogyakarta hingga Bogor


 

 







 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x