Kompas TV nasional hukum

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 08:12 WIB
usut-kasus-harun-masiku-kpk-panggil-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan
Foto arsip. Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus Harun Masiku. (Sumber: Fitria Chusna Farisa/Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini, Kamis (28/12/2023).

Menurut penjelasannya, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Harun yang kini masih menjadi buron.

"Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, besok (hari ini) Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Ali, Rabu (27/12), dikutip dari Tribunnews.com.

Ali menyebut surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan penyidik KPK pada 22 Desember 2023.

Harun Masiku merupakan mantan politikus PDIP yang tersangkut kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Harun berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Wahyu bersama Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena hingga saat ini masih melarikan diri.

Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Wahyu telah bebas dari penjara.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Edward Eka menyebut Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ujarnya, Rabu (28/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MAKI Minta KPK-Polri Segera Tangkap dan Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia


 




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x