Kompas TV nasional hukum

Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 23:37 WIB
terungkap-syl-ternyata-wa-firli-bahuri-minta-bantuan-dan-petunjuk-usai-ditetapkan-tersangka-kpk
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Ia pun membeberkan, komunikasi Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK yang lain. Padahal, saat itu Syahrul Yasin Limpo sedang terjerat kasus korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Syamsuddin.


Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri wajib mengundurkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur dari Ketua KPK. 

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Dipasangi Internet saat Tempati Rumah yang Disewa Alex Tirta di Kertanegara

Menurut Tumpak, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara di KPK.

Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud oleh pihaknya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kemudian, pelanggaran kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain soal pertemuannya dengan Syahrul di GOR Tangki Mangga Besar. Padahal, Firli Bahuri punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuannya tersebut.

Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri adalah soal hartanya berupa valuta asing dan bangunan, serta aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Dengan begitu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Tumpak mengatakan perbuatan Firli tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Tak Lapor Punya Valas Rp7,5 Miliar, Uangnya Dipakai buat Biaya Sekolah Anak

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x