Kompas TV nasional hukum

ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 08:35 WIB
icw-minta-dewas-jatuhkan-sanksi-berat-ke-firli-bahuri-harga-mati-untuk-menyelamatkan-muruah-kpk
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam putusan sidang etik yang akan dibacakan hari ini, Rabu (27/12/2023).

Diky mengatakan, sanksi berat kepada Firli Bahuri yang diduga melakukan tiga pelanggaran etik akan menyelamatkan muruah KPK.

“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan muruah KPK,” kata Diky, Selasa (26/12).

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan Hari Ini, Surat Pengunduran Diri Tak Berpengaruh

Adapun sanksi berat dalam hal ini adalah meminta Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sesuai dengan Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Ia menilai, Dewas KPK berpotensi akan menjatuhkan sanksi berat tersebut. Pasalnya, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK juga sudah bertukar informasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut yang membuat Firli diduga melanggar etik.

“Tidak ada alasan lagi bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” ucap Diky.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti

Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi putusan dugaan pelanggaran etik Firli dan tinggal dibacakan.

“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin, Selasa (26/12), dikutip dari Kompas.tv.

Syamsuddin bilang, surat pengunduran diri yang diajukan Firli ke Kemensetneg tidak akan memengaruhi jalannya sidang. Sebab, Presiden Jokowi belum meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli.

Dalam kasus ini, jenderal polisi bintang tiga itu diduga melakukan tiga pelanggaran etik selama menjadi Ketua KPK.

Pertama, pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yusril: Firli Bahuri Harus Dianggap Tak Bersalah…

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.

Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.


 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x