Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Dipastikan Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini, Bakal Bawa Barang Bukti

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 07:40 WIB
firli-bahuri-dipastikan-penuhi-pemeriksaan-di-bareskrim-hari-ini-bakal-bawa-barang-bukti
Foto Arsip. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan bakal memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada hari ini, Rabu (27/12/2023). (Sumber: Pos-Kupang.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dipastikan bakal memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Filri, Ian Iskandar.

"Ya (Firli) hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Ian dalam keterangannya, Rabu.

Dalam pemeriksaan ini, Ian menyebut pihaknya juga akan membawa barang bukti tambahan.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih rinci bukti apa yang akan dibawanya tersebut.

"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

Terpisah, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyatakan hal senada. 

Ade menyebut berdasarkan konfirmasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Firli menyatakan yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan.

"Iya (Firli) hadir," kata Ade, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Bakal Hadir?

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Selasa (27/12).

Menurut penjelasan Ade, Firli bakal diperiksa di Bareskrim Polri.

“Pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade, Kamis (21/12).

Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli Absen dari pemeriksaan yang sejatinya dilakukan pada Kamis pekan lalu.

Panggilan kedua dilayangkan karena alasan yang disampaikan Firli dianggap tidak patut dan tidak wajar.

Sementara itu,  Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Firli Bahuri bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.

"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto  di Jakarta pada Kamis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Firli Bahuri Segera Ditahan: Jangan Ada yang Diistimewakan

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x