Kompas TV nasional peristiwa

Kuasa Hukum: Lukas Enembe Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 15:16 WIB
kuasa-hukum-lukas-enembe-meninggal-dunia-karena-gagal-ginjal
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

“Beliau dengan tenang mengembuskan napas tepat pukul 11.00 WIB di Paviliun Kartika RSPAD karena gagal ginjal.” kata Petrus, Selasa.

Baca Juga: Kabar Duka! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Ia mengatakan, pihak keluarga Lukas Enembe telah menemaninya di ruang perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Keluarga yang menemani adalah istri Lukas, Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya.

“Ada kumpul di dalam ruangan. (Lukas meninggal) dalam keadaan tenang,” ucap Petrus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas yang lain, Antonius Eko Nugroho, menceritakan detik-detik Lukas meninggal dunia.

Keluarga Lukas yang bernama Pianus Enembe mengatakan pria 56 tahun itu sempat meminta berdiri.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," kata Antonius.

Jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada besok Rabu (27/12/2023) malam

Sebagai informasi, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terpidana Kasus Suap yang Wafat Hari Ini

Dalam kasus ini, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia mengajukan upaya banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lantas memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x