Kompas TV nasional peristiwa

Kabar Duka! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kompas.tv - 26 Desember 2023, 13:51 WIB
kabar-duka-eks-gubernur-papua-lukas-enembe-meninggal-dunia-di-rspad-gatot-soebroto
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar dua tersebut. Ia mengatakan bahwa Luka Enembe meninggal dunia pada pagi tadi.

“Benar (Lukas Enember meninggal dunia). Pukul 10.45 WIB,” kata Budi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa pihak keluarga telah menemaninya di ruang perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Keluarga yang menemani adalah istri Lukas, Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya.

“Ada kumpul di dalam ruangan. (Lukas meninggal) dalam keadaan tenang,” ucap Petrus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Setelah Pikir-pikir 7 Hari KPK Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Lukas Enembe

Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x