Kompas TV nasional peristiwa

Sejarah Hari Ibu Nasional Setiap 22 Desember, Berawal Dari Kongres Perempuan Indonesia

Kompas.tv - 22 Desember 2023, 05:00 WIB
sejarah-hari-ibu-nasional-setiap-22-desember-berawal-dari-kongres-perempuan-indonesia
Ilustrasi Ibu dan Anak. Hari ini, Jumat (22/12/2023) bertepatan juga dengan Hari Ibu Nasional yang jatuh setiap tanggal 22 Desember. (Sumber: Freepik)
Penulis : Almarani Anantar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Hari Ibu Nasional, yang diperingati setiap tanggal 22 Desember merupakan hari yang ditunggu-tunggu untuk menghormati dan menghargai peran Ibu di dalam Keluarga maupun lingkungan sekitarmya.

Hari Ibu tidak pernah lepas dari perjuangan kaum perempuan dalam merebut kemerdekaan dan memperjuangankan hak-hak setiap perempuan di Indonesia. 

Melansir dari laman Kompas.com, sejarah Hari Ibu merujuk pada Kongres Perempuan Indonesia pertama pada 22-25 Desember 1928, yang diselenggarakan di sebuah gedung Dalem Jayadipuran yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta. 

Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita di 12 kota yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Para perempuan ini terinspirasi oleh perjuangan wanita pada abad ke-19 dan bersatu untuk melawan penjajah.

Tujuan dari pengadaan Kongres Perempuan Indonesia I adalah untuk mempersatukan cita-cita dan usaha dalam memajukan peran serta wanita Indonesia.

Selain itu, kongres tersebut juga bertujuan untuk menyambung pertalian antara berbagai perkumpulan wanita di Indonesia.

Isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Baca Juga: 100 Twibbon Hari Ibu 2023 Gratis dan Lengkap, Disertai Cara Membuatnya

Kongres Perempuan Indonesia I melahirkan dua hal besar yang berdampak signifikan bagi kehidupan perempuan Indonesia, yaitu:

  1. Muncul hasrat untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran "Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)".
  2. Melahirkan tiga mosi yang merajuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah untuk perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.

Setelahnya, diadakan kongres lanjutan, yaitu Kongres Perempuan II, III, dan IV. Pada Kongres Perempuan III yang diadakan di Bandung pada 23-27 Juli 1938, perhatian utama tertuju pada pembahasan mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita.

Persamaan tersebut diakui harus dilandasi oleh kodrat serta kewajiban masing-masing gender. Selanjutnya, kongres ini menyetujui RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.

Pada kongres inilah yang kemudian ditetapkannya Hari Ibu pada 22 Desember, yang merujuk pada tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu, Menyayat Hati dan Menguras Air Mata!

Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, Hari Ibu secara resmi diakui sebagai hari nasional di Indonesia.

Hal ini menunjukkan pengakuan secara formal terhadap pentingnya peringatan Hari Ibu dalam konteks nasional. Selain itu, Pemerintah juga memiliki dasar hukum mengenai peringatan Hari Ibu, sebagaimana yang tertulis berikut ini;

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
  5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Perayaan Hari Ibu memiliki tujuan yang mulia untuk menghargai jasa para perempuan atau ibu secara keseluruhan di Indonesia.

Selain itu, peringatan ini juga mengarah pada pengingatan terhadap hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan, memupuk kesadaran akan peran penting perempuan dalam sejarah dan pembangunan negara.

Baca Juga: Susunan Upacara Hari Ibu ke-95 dan Contoh Sambutan Amanat Pembina Upacara 22 Desember 2023


 



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x