Kompas TV nasional rumah pemilu

Politikus NasDem: Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye Harus Dibuktikan dengan Fakta bukan Asumsi

Kompas.tv - 21 Desember 2023, 15:53 WIB
politikus-nasdem-temuan-transaksi-janggal-dana-kampanye-harus-dibuktikan-dengan-fakta-bukan-asumsi
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menilai temuan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024, harus dibuktikan dengan fakta bukan asumsi. (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.

Menurutnya, temuan tersebut harus dibuktikan dengan fakta, bukan asumsi.

“Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta yang sebenarnya,” kata Aminurokhman kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Kampanye Akan Diteruskan ke Polisi, ini Alasannya

Politikus NasDem itu menilai pembuktian terhadap temuan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024, penting. Pembuktian itu, kata dia, harus dilakukan secara yuridis formal.

“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Ia menyebut penyelenggara Pemilu 2024 harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, proporsional, dan profesional.

“Ketika belum (jelas bukti) ya tentu kita dorong mereka harus mengambil langkah-langkah yang prosedural, proporsional, dan profesional,” katanya.

Amin menegaskan, pembuktian itu menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu. 

“Regulasi pemilu, baik UU maupun PKPU (Peraturan KPU) sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendalami temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan alias janggal untuk kampanye Pemilu 2024. 

Ia menyatakan sudah menerima surat dari PPATK. Oleh sebab itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum, khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Bagja.

Baca Juga: Cawapres Mahfud Sindir Pejabat yang Keliling Kampanye saat Hari Kerja 

Dia menjelaskan, Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan sudah menjalin kerja sama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Dia menegaskan, Sentra Gakkumdu akan terus melakukan pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan pelaporan dana kampanye.  


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x